
ROHIL, Tepakonline.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir bersama anggota menggelar Rapat Pleno penetapan caleg terpilih Tahun 2024 Dipimpin langsung oleh Ketua KPU Rohil Eka Murlan di Aula pertemuan Sidang KPU Rohil.

Jalan Lintas Kecamatan Batu 5 Bagan Siapiapi, Jumaat 14/6/2024, dihadiri oleh partai partai politik yang ada di Rokan Hilir.
Dalam hal ini KPU Rokan Hilir Eka Murlan menjeleskan, kami KPU melaksanakan rapat pleno terbuka tentang penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hal ini kita lakukan, Menindaklanjuti pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 198.
“Yaitu, di mana gugatan yang diajukan di Mahkamah Konstitusi kemarin itu dinyatakan ditolak sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 11 tentang pemilihan umum pasal 418 bahwasanya penetapan perolehan kursi,” kata Eka Murlan.
Dan calon terpilih itu dilakukan tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi disampaikan ke KPU RI Nah kita kemarin belum melakukan penetapan Karena setelah pleno di tingkat kabupaten di tingkat KPU RI untuk di wilayah kabupaten Rokan Hilir
“Yang mana ada terdapat gugatan yang diajukan Salah satu partai politik ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Setelah proses pleno, rekap kemarin di RI di sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 Juni baru diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, bahwasanya gugatan tersebut dinyatakan ditolak.
“Nah kami dari KPU sudah menerima surat dari KPU RI Nomor 90 tentang pelaksanaan rapat pleno di tingkat kabupaten yang PHPU-nya dinyatakan ditolak dan tepat hari ini kita lakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih,” urai Eka Murlan.
Nah untuk tahapan selanjutnya setelah kita lakukan penetapan kita akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemerintah daerah tentang calon yang terpilih untuk persiapan proses pelantikan.
“Naming, untuk pelantikan ini nanti mekanismenya di pemerintah daerah kami hanya menyampaikan ke pemerintah daerah terhadap calon-calon yang terpilih dan yang sudah kita tetapkan pada hari ini lalu,” sebutnya.
Sebelum disampaikan ke pemerintah daerah juga, Kami menghimbau kepada partai politik tadi ada sebuah suatu kewajiban yang harus diselesaikan oleh calon terpilih lagi yaitu, menyampaikan laporan harta kekayaan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jadi calon yang terpilih tadi sebelum dilantik mereka wajib menyampaikan LHKPN kepada KPU 21 hari sebelum pelaksanaan pelantikan,” harap Eka Murlan.
“Kami menghimbau, Agar calon terpilih segera menuntaskan kewajiban ini sehingga nanti pelaksanaan pelantikan tidak ada persoalan dan permasalahan lagi,” himbau Ketua KPU Rohil Eka Murlan ini.
Perolehan kursi perolehan suara dan kursi yang sudah kita tetapkan tadi ada beberapa partai politik yang pertama itu partai golongan karya, yang kedua pakai PDI Perjuangan, yang ketiga dan keempat itu ada yang sama Partai Nasdem dengan partai PKS untuk suara.
Yang terbanyak peraih adalah partai suara berikutnya adalah partai Demokrat jadi suara yang terbanyak itu yang pertama partai golongan karya kedua Partai Demokrat yang ketiga partai PDI Perjuangan.
“Kemudian lanjut partai PKS dan Nasdem itu partai yang perolehan suara dan fungsi yang banyak untuk Golkar itu 10 kursi ya 10 kursi kemudian Partai Demokrat 6 lalu Nasdem dan PKS 5 kursi,” tutupnya (Aharis).




