
ROHIL, Tepakonline.com- Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil amankan 2 pelaku (Curat) pencurian dengan pemberatan TBS Tandan Buah Sawit yang terjadi pada hari Minggu Tinggal 09 Juni 2024 Pukul 14.00 Wib, di Blok B01 Divisi 1 Kebun Sungai Daun Dua Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil, Jum’at 14/06/2024.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S.Sos didampingi Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda membenarkan adanya kasus Curat tersebut.
“Pengungkapan kasus Curat tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/88/VI/2024/SPKT/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, Tanggal 09 Juni 2024. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu, Pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo Pasal 56 KUHAPidana,” kata Iptu Yulanda.
Kronologi kejadian kasus Curat terjadi pada Hari Minggu Tanggal 09 Juni 2024 Sekira Pukul 12.00 Wib, datang teman Laban yang bernama Gundul mengatakan, Laban, Ayok Kuta Kerja Muat Sawit” LABAN mengatakan, “MUAT BUAH SAWIT DI PT APA BAUH SAWIT RESMI” GUNDUL mengatakan “AYOKLAH KITA JUMPAI BUDI DI RUMAH SI FENDI”.
LABAN mengatakan, KALAU MEMANG BUAH SAWIT ITU BANYAK AYOKLAH” Selanjutnya LABAN bersama sdr GUNDUL pergi menjumpai BUDI dirumah AHMAD EFENDI Als FENDI. Sestelah sampai di rumahnya, LABAN bersama GUNDUL berjumpa dengan BUDI MARPAUNG dan FENDI.
Kemudian sdr BUDI mengatakan “LABAN, SI GUNDUL INI ANGGOTA KU LAMA, KAMI BERMAIN DI PT IVOMAS TIDA KADA MASALAH, KARENA SECURITY NYA SUDAH KITA PEGANG, KALAU MASALAH DITANGKAP TIDAK ADA ITU LABAN” LABAN mengatakan “KALAU MEMANG SEPERTI ITU BUD AKU IKUTLAH” BUDI mengatakan, “IYAUDAH NANTI KALO ORANG INI MASUK KALIAN AKU KASIH TAHU”.
“LABAN mengatakan “IYALAH”, setelah itu GUNDUL bersama BUDI pergi, sedangkan LABAN istirahat sambil minum kopi dirumah FENDI, tidak lama kemudian sekira Pukul 14.00 WIB, tiba-tiba BUDI datang kerumah FENDI membawa teman-teman yang bernama PINEM, NABUT, dan sdr HERMAN menjumpai LABAN,” paparnya.
Dan mengatakan “LABAN AYOK LAH KITA MASUK KESANA BIAR AKU TUNJUKKAN” sdr LABAN mengatakan “AYOK LAH” selanjutnya saya bersama BUDI, PINEM, NABUT dan HERMAN berangkat dengan membawa 2 (dua) buah tojok terbuat dari besi pergi menuju lokasi tempat pengambilan buah sawit.
Yang telah dipanen oleh GUNDUL bersama 3 orang lainnhya yang tidak LABAN kenal yang berada di perbatasan antara AFD I Kebun PTPN V dengan PT. SALIM IVOMAS PRATAMA setelah sampai LABAN melihat buah kelapa sawit milik PT. SALIM IVOMAS PRATAMA sudah bertumpuk di parit bekoan batas antar kebun tersebut.
Kemudian LABAN melihat gerobak sorong yang terletak di pinggir bekoan di atas tanah PTPN V selanjutnya LABAN bersama PINEM, HERMAN dan NABUT langsung melangsir buah tersebut menggunakan gerobak sorong untuk di masukkan ke dalam bak mobil.
Kemudian tiba-tiba datang pihak Security dari PT. SALIM IVOMAS PRATAMA berusaha mengamankan LABAN dkk, namun yang berhasil diamankan hanya LABAN dan FENDI.
“Sedangkan kronologi pengungkapan 2 pelaku kasus Curat tersebut pada Hari Minggu Tanggal 02 Juni 2024 Sekira Pukul 17.00 WIB, saksi SURYA YUSRI memberikan infomasi kepada pihak Polsek Bagan Sinembah, terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan LABAN dkk,” sambung Iptu Yolanda.
Dan atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL IMRON TEHERI, S.Sos.,M.H, kepada tim opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh IPTU REYMON BASIR, S.H, untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku tindak pidanan pencurian tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat untuk dilakukan dan proses hukum lebih lanjut.
“Adapun BB yang diamankan yaitu, berupa: 1 Unit Mobil Suzuki Carry Pickup Warna Hitam dengan Nopol: BM 8524 PH Nosin/Noka: K15BT1415653/MHYHDC61TNJ238715, 1 Unit Gerobak Sorong warna merah, 172 (Seratus tujuh puluh dua) Tandan Buah Kelapa Sawit,” ujar Iptu Yolanda.
Ke dua pelaku Curat pencurian dengan pemberatan TBS Tandan Buah Sawit tersebut merupakan warga Kecamatan Balai Jaya, Muhammad Hidayat Silaban (37), Alias Laban, dan pelaku Ahmad Efendi (57), Alias Bin Ilias.




