Nasional
Home » Blog » JAM-Pidsus Sita Aset Tanah Tersangka JGP Seluas 11,7 HA

JAM-Pidsus Sita Aset Tanah Tersangka JGP Seluas 11,7 HA

Spread the love

MANGGARAI BARAT, Tepakonline.com- Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP.

Bertempat di di Desa Warloka Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, Rabu 07/06/2023 sekira Pukul 10.00 s/d Pukul 17.00 WITA.


Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.


Adapun kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (K.3.3.1)

Edarkan Sabu Polsek Bagan Sinembah Bekuk AS dan 31 Paket Sabu

Jakarta, 08 Juni 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement