Nasional
Home » Blog » Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Perkara Komoditi Emas

Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Perkara Komoditi Emas

Spread the love

JAKARTA, Tepakonline.com- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi.

Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, Kamis (12/10/2023). Dalam siaran pers disebutkan adapun ke 4 saksi yang diperiksa yaitu:

  1. HS selaku Accounting and Tax Division Head PT Antam Tbk.
  2. IJP selaku Customer Lebur Cap PT Antam Tbk.
  3. TR selaku Non Nikel Operation Accounting Manager PT Antam Tbk.
  4. C selaku Direktur PT Asahimas Flat Glass Tbk.

Pemeriksaan terhadap keempat orang saksi  untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik Untuk Persatuan Indonesia

Pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010  2022,”jelas Ketut Sumedana. (TO).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement