
BANGKO PUSAKO- Tepakonline.com, Polsek Bangko Pusako Polres Rohil telah berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit, yang terjadi pada hari Kamis Tanggal 16 Juli 2026 sekira Pukul 12.30 WIB.
Pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit Jalan Blok B34 Divisi 4 Manggala Estate PT. Tunggal Mitra Plantation RT 001 RW 001 Titik Koordinat 1.564722,100.685000 Desa Pematang Damar Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika SH MH didampingi Kasi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH membenarkan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit tersebut.
“Pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 43 / VIl /2026 / SPKT / POLSEK BANGKO PUSAKO / POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU, tanggal 18 Juli 2026,” kata Kapolsek.
Kronolgis pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa tersebut pada hari Selasa Tanggal 1 September 2026 sekira pukul 17.00 Wib, yaang mana saat itu pihak Kepolisian Polsek Bangko Pusako mendengar informasi bahwa, salah satu pelaku pencurian yang dilakukan Oleh Madon CS.
“Yang melarikan diri yang diketahui bernama Suriono Alias Yono sedang berada di rumah mertuanya di daerah Siarang-Arang Sukajadi Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir,” terang Kapolsek.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H. memerintahkan Kanit reskrim IPDA R. Sinurat S.H. beserta tim untuk turun ke tempat keberadaan pelaku.
“Dan benar saja, sesampainya tim di tempat tersebut Tim unit reskrim melakukan upaya persuasif terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya dan bersedia untuk di bawa ke Polsek Bangko Pusako untuk dilakukan pemeriksaan dan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu, telah melanggar pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Adapun barang bukti yang di temukan di tkp yaitu, 27 (Dua Puluh Tujuh) Tandan Buah Kelapa Sawit, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Supra X 125 tanpa nopol warna hitam, Nomor Mesin JBP 1E1932020,” papar Kapolsek.
Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika SH MH mengingatkan kepada semua masyarakat Kecamatan Bangko Pusako, mari bersama sama kita menjaga Kamtibmas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, apabila ada yang mencurigakan, segera lapor ke APH Aparat Penegak Hukum,” pesan Kapolsek. (Rls/Red)

Komentar