Hukum
Home » Blog » Sejak Juli Sudah P21, Kasus Dugaan Pencabulan Anak Belum Disidang?

Sejak Juli Sudah P21, Kasus Dugaan Pencabulan Anak Belum Disidang?

Spread the love

ROHIL- Tepakonline.com, Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Rokan Hilir kembali menjadi perhatian publik. Sorotan bukan hanya tertuju pada substansi perkara, tetapi juga pada proses hukum setelah penyidik menyelesaikan penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Perkara yang menempatkan seorang pria berinisial SN sebagai tersangka itu disebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang terjadi pada Tahun 2021. Proses hukumnya kemudian bergulir setelah adanya laporan resmi dan penanganan oleh aparat penegak hukum di Polres Rokan Hilir.

Berdasarkan informasi yang ditelusuri, laporan polisi tercatat melalui LP/B/95/IV/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tertanggal 27 April 2026. Laporan tersebut diajukan oleh ibu korban, Tri Ulin Br Tarigan, melalui kuasa hukumnya, Selamat Sempurna Sitorus (SSS).

Terlapor yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berinisial SN, disebut memiliki hubungan keluarga dengan pihak pelapor, yakni sebagai paman dari mantan suami pelapor.

Curi Honda Beat Diteras Rumah Polsek Kubu Ciduk FAA Dipanipahan

Dari Dumas hingga Penetapan Tersangka.

Perkara ini sebelumnya telah menjadi perhatian keluarga korban. Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum akhirnya menetapkan SN sebagai tersangka.

Dalam perjalanan penanganan perkara, pihak keluarga tersangka sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Namun, permohonan tersebut kemudian dicabut.

Tersangka juga sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan. Permohonan tersebut kemudian disetujui penyidik berdasarkan pertimbangan yang berlaku dalam proses hukum.

Kini, perkara kembali menjadi sorotan setelah SN melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya.

Polres Rohil Ungkap 48 Kasus Narkoba, 66 Pelaku Diamankan

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Maiman Limbong, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa (1/9/2026), membenarkan adanya pengajuan praperadilan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Selamat Sempurna S.H., M.H., menyebut tersangka saat ini telah ditempatkan di Lapas Bagan Siapiapi.

P-21 Sejak 16 Juli, Mengapa Perkara Pokok Belum Masuk Persidangan? Di tengah bergulirnya praperadilan kedua, perhatian publik kini tertuju pada tahapan penanganan perkara pokok.

Berdasarkan penelusuran awak media melalui layanan CMS Publik Kejaksaan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tercatat telah diterima pada 13 Mei 2026.

Selanjutnya, berkas perkara disebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 16 Juli 2026. Namun, hingga berita ini disusun, perkara pokok tersebut belum diketahui telah terdaftar untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Agar Tertib dan Lancar Polsek Bangko Pusako Gelar Strong Point Pagi

Di sisi lain, berdasarkan penelusuran awak media melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rokan Hilir, agenda persidangan praperadilan kedua yang diajukan SN tercatat akan digelar pada 7 September 2026.

Dengan demikian, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada substansi permohonan praperadilan, tetapi juga pada hubungan antara proses praperadilan tersebut dengan tahapan perkara pokok yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Rentang waktu setelah P-21 hingga perkara pokok belum diketahui masuk ke persidangan kemudian memunculkan pertanyaan yang membutuhkan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pada tahapan mana sebenarnya perkara tersebut berada dan apa yang menyebabkan perkara belum masuk ke persidangan?

Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kelalaian ataupun pelanggaran prosedur. Sebaliknya, penjelasan resmi diperlukan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai tahapan hukum yang sedang berjalan.

Terlebih, perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak sehingga setiap tahapan penanganannya menjadi perhatian masyarakat.

Praperadilan Kedua Jadi Sorotan.

Pengajuan praperadilan untuk kedua kalinya menjadi bagian penting dalam perkembangan perkara.

Secara umum, praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji keabsahan tindakan tertentu dalam proses pidana. Pengajuan praperadilan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penghentian perkara pokok.

Karena itu, bagaimana posisi perkara pokok selama proses praperadilan berlangsung tetap membutuhkan penjelasan berdasarkan ketentuan dan proses hukum yang berlaku.

Dengan adanya jadwal sidang praperadilan pada 7 September 2026, publik kini menunggu kejelasan mengenai materi permohonan yang diajukan, respons pihak termohon, serta bagaimana proses tersebut berkaitan dengan status tersangka dan kelanjutan perkara pokok.

Kesaksian Ibu Korban.

Di balik proses hukum tersebut, terdapat pihak yang mengaku menjadi korban dan keluarganya yang sejak awal menunggu kepastian hukum.

Saat ditemui awak media di kantor kuasa hukumnya pada Kamis (2/7/2026), Tri Ulin Br Tarigan membenarkan bahwa anaknya diduga mengalami perbuatan cabul ketika masih berusia sekitar sembilan tahun.

Menurut penuturannya, sang anak selama bertahun-tahun tidak menceritakan dugaan peristiwa tersebut. Anak itu disebut tetap menjalani kehidupan sehari-hari dan terlihat ceria.

Namun, ibu korban kemudian melihat perubahan perilaku. Anak disebut menjadi lebih pendiam dan mudah menangis.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, dugaan peristiwa tersebut baru terungkap setelah sang ibu meminta anaknya membantu mengancingkan pakaian. Pada saat itu, korban disebut menangis dan meminta agar dirinya tidak dimarahi.

Setelah berusaha menenangkan anaknya, sang ibu kemudian mendapatkan cerita mengenai dugaan peristiwa yang disebut terjadi beberapa tahun sebelumnya.

Keterangan tersebut merupakan versi yang disampaikan pihak keluarga korban dan masih harus diuji melalui proses pembuktian di hadapan hukum.

Publik Menunggu Penjelasan Resmi.

Kini, perhatian publik tertuju pada dua jalur yang berjalan beriringan: perkara pokok yang berkasnya disebut telah P-21 sejak 16 Juli 2026 dan praperadilan kedua yang dijadwalkan berlangsung pada 7 September 2026.

Kejaksaan Negeri Rokan Hilir diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status terakhir perkara, tahapan setelah P-21, alasan perkara pokok belum diketahui dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir, serta apakah proses praperadilan kedua memiliki pengaruh terhadap proses perkara pokok.

Penjelasan tersebut penting bukan untuk mendahului proses peradilan, melainkan sebagai bentuk transparansi agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

Awak media masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, penyidik Polres Rokan Hilir, maupun pihak terkait lainnya.

Pemberitaan ini tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. SN tetap ditempatkan sebagai tersangka dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Rls/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement