POLRI
Home » Blog » Kapolda Riau Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kapolda Riau Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Spread the love

ROHIL- Tepakonline.com, Kapolda Riau Irjen Pol.Dr. Herry Heryawan SIK, MH, M.Hum, didampingi Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH berserta rombongan laksanakan kegiatan Konferensi Tidak Pidana Lingkungan Hidup di Mapolres Rohil, Jalan Lintas Riau-Sumut KM 167, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil

Kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan SIK, MH, M.Hum dalam paparan konferensi pers mengatakan, Perkara tindak pidana lingkungan hidup di Kabupaten Rohil ada 133 kasus. Kamis 27/08/2026, Pukul 07.35 Wib.

Dalam laporan pertama, ada kerugian negara sebesar Rp.16.830.000.000, (Enam Belas Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dan ada 4 laporan lainya yang masih dalam proses penyidikan. Apa yang terjadi di Rokan Hilir ini merupakan tantangan yang besar di Provinsi Riau,” jelas Kapolda.

“Selain itu, ada juga perkara Peti, ilegal logging, perambahan hutan, perambahan mangrove, dan perkara karhutla. Perkara karhutla merupakan yang sangat berdampak terhadap masyarakat kita. Demi keberlanjutan ruang hidup di Provinsi Riau, kita namakan program Green Policing, untuk menjaga ruang hidup,” kata Kapolda.

Pastikan Arus Lalin Lancar Polsek Bagan Sinembah Gelar Strong Point Pagi

Pendekatan ini kita buat 3 pendekatan, yaitu, preventif untuk mencegah, sosialisasi, berkolaborasi dengan pemerintah, pelaku usaha, Represif merupakan penegakan hukum, baik lingkungan dan perusahaan atau koperasi. Dan upaya Reventif, agar kita cinta lingkungan, menanam pohon, menjaga alam,” jelas Kapolda Riau.

“Prinsip ini kita terapkan juga terhadap operasi Peti. Green Policing ini sudah kita gelorakan dari tahun lalu, sepanjang Tahun 2026 Polda Riau telah menangani 24 perkara ilegal maining dengan 42 pelaku, ada 500 Dompeng yang sudah kita musnahkan, perkara ilegal logging sudah banyak jugak kita tangani,” ucap Kapolda.

Selain itu ada juga program Police Goes To School dan dalam waktu dekat kita akan luncurkan program Komik, agar ada pelajaran ekologis atau lingkungan, program ini akan terus kita lakukan, supaya masyarakat kita bisa paham dalam menjaga ekosistem dan lingkungan hidup di Provinsi Riau ini,” ungkap Kapolda Riau.

“Kita harus mampu mengurangi akibat dari lingkungan hidup, terutama masalah hutan mangrove, mangrove merupakan benteng untuk pertahanan masyarakat di lingkungan pesisir. Kita juga melakukan penanaman bibit pohon mangrove bersama Forkopimda, agar pemilihan lingkungan bisa berjalan dengan baik,” terang Kapolda Riau.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH dalam paparannya mengatakan, Kapolres Rohil saat ini sudah menangani 5 kasus, dengan jumlah tersangka 5 orang, total lahan dengan luas 133 hektar. Dengan modus operandi membuka lahan kelapa sawit di lahan mangrove.

Dorong Ketapang Polsek Bangko Pusako Intensif Cek Lahan Jagung

Berdasarkan LP/B/135/VI/2026/SPKT/Polres Rohil/Polda Riau Tanggal 06 Juni 2026, TKP Jalan Pematang RT 001 RW 001 Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil, dengan titik koordinat 2.2220 N.100.4768 E. Nama tersangka Ismail, Barang Bukti 1 lembar Capture Peta Lokasi Kejadian masuk kedalam kawasan hutan, 1 Unit alat berat Excavator Hitachi ZX 110 Warna orange, 1 Unit Handphone Merk Realme C71 Warna Putih.

“Pasal 78 ayat 3, Jo pasal 50 ayat 2 Huruf A Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Pasal 92 ayat 1, huruf B, Jo pasal 17 ayat 2, huruf B, Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan, Pasal 98 ayat 1 atau pasal 99 ayat 1 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009,” sebut Kapolres.

Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan diancam pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 10 Tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 10.000,000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah). Kisaran kerugian hutan mangrove menurut ahli yaitu, total 16,830 Milyar.l,” papar Kapolres.

“Perkara tindak pidana kehutanan di Teluk Piyai, dengan LP/B/162/VII/2026/SKPT/Polres Rohil/Polda Riau, Tanggal 05 Juli 2026, Dengan TKP di Dusun 1 RT 003 RW 010 Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil, nama tersangka Arif Fadilah. LP/A/5/VI/2026/SKPT/Polres Rohil/Polda Riau, Tanggal 30 Juni 2026,” ujar Kapolres.

Dan LP/A/5/VI/2026/SKPT/Polres Rohil/Polda Riau, Tanggal 30 Juni 2026, TKP di Jalan Batang Kopau Sungai Sikap Keci, RT RW, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil, nama tersangka Syaiful Alias Ipul Bin Alm. Syarifudin.

Peduli Sesama Polres Rohil Salurkan Sedekah ke Anak Yatim dan Kurang Mampu

Barang Bukti 1 lembar Capture Peta Lokasi Kejadian masuk ke dalam kawasan hutan, 1 Unit alat Excavator Hitachi ZX 138 warna orange, 1 lembar arsip surat perihal: larangan pengelolaan lahan di kawasan hutan dan kawasan mangrove, total lahan yang di rambah 115 Hektar, status perkara sidik, limpah ke Polda,” imbuh Kapolres.

Barang bukti, 1 lembar Capture Peta Lokasi Kejadian masuk ke dalam kawasan hutan, 1 Unit alat berat Excavator Hitachi ZX 110 warna orange, 1 lembar kwitansi pembayaran Steking Tanah sebesar Rp. 20.000,000,00, 1 lembar kwitansi pembayaran Steking Tanah sebesar Rp. 68.000,000,00, total lahan 3 hektar.

Dan LP/B/177/VII/2026/SKPT/Polres Rohil/Polda Riau, Tanggal 31 Juli 2026. TKP Dusun SK 1 RT 002 RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil, nama tersangka Haryo Wibowo, barang bukti 1 lembar Capture Peta Lokasi Kejadian masuk ke dalam kawasan hutan, 1 Unit alat berat Excavator Hitachi ZX 110 warna orange, total lahan 6,5 Hektar.

Lanjut Kapolres Rohil, Untuk LP/B/181/VIII/SKPT/Polres Rohil/Polda Riau, Tanggal 10 Agustus 2026, TKP SK 1 RT 002 RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil, nama tersangka Widodo, barang bukti 1 lembar Capture Peta Lokasi Kejadian masuk ke dalam kawasan hutan, 1 Unit alat berat Excavator Hitachi ZX 110 warna orange, 1 lembar kwitansi pembayaran pembelian tanah sebesar Rp. 300,000,000,00, total lahan 5,5 Hektar.

“Untuk pelapor dari yayasan peduli lingkungan yayasan Devendra, dengan membuka titik koordinat merupakan telah masuk di dalam hutan konfensi. Dengan luas lahan 3 hektar, atas dasar tersebut kami melakukan penyidikan secara bertahap, dan telah ada tersangkanya,” tutur Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH.

Selain itu, kami juga melakukan patroli, sosialisasi larangan membakar hutan, dan penegakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan upaya pembasahan lahan lahan secara preventif. Kami berkomitmen untuk terus menjalankan visi besar Polri Presisi dan mengimplementasikan konsep Green Policing yang Bapak Kapolda gaungkan,” ungkap Kapolres.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Rohil, agar selalu menjaga Kamtibmas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, khususnya, jangan membuka lahan dengan cara membakar, jangan membuka lahan mangrove, mari jaga lingkungan hidup sekitar kita dengan baik, demi anak cucu kita kedepan,” pesan Kapolres Rohil ini.

Terkahir Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH menutup paparnya dengan pantun, Bersama Langkah Membangun Negeri, Menjaga Rakyat Penuh Ketulusan, TNI-Polri Solid Bersinergi, Rokan Hilir Aman Indonesia Semakin Maju Dalam Persatuan. Burung Camar Terbang Beriringan Hinggap Sejenak Diatas Perahu Terimakasih Atas Kunjungan dan Arahan Semoga Sinergi Polri Semakin Kuat Dan Solid Selalu,” tutup Kapolres Rohil.

Turut hadir dalam kegiatan Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Lingkungan Hidup tersebut yaitu, Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan SIK, MH, M.Hum, Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, Wakapolres Rohil Kompol Rikky Operiadi SIK MH, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, para Kasat Polres Rohil, para Kapolsek jajaran Polres Rohil, Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH, Kabag Ops Polres Rohil dan para PJU Polres Rohil. (Rls/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement