Hukum
Home » Blog » Akhirnya HMD Rio Alias Abeng Di Tuntut JPU 11 Tahun Terkait 500 Gram Sabu

Akhirnya HMD Rio Alias Abeng Di Tuntut JPU 11 Tahun Terkait 500 Gram Sabu

Spread the love

ROHIL- Tepakonline.com, Setelah tiga kali mengalami penundaan, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa MHD Rio alias Abeng bin Afi dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Selasa (14/7/2026).

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rokan Hilir, agenda pembacaan tuntutan sebelumnya tercatat beberapa kali ditunda, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan surat tuntutannya.

Baru pada agenda persidangan keempat, tuntutan terhadap terdakwa resmi dibacakan di hadapan majelis hakim.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa MHD Rio alias Abeng bin Afi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli.

Cegah Asap Polres Rohil Bagikan 420 Masker ke Masyarakat

Menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dasar itu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 11 tahun penjara serta denda Rp.1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 190 hari. Jaksa juga meminta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Selain pidana badan, JPU meminta barang bukti berupa satu unit telepon genggam Redmi dirampas untuk dimusnahkan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000 kepada terdakwa.

Berawal dari Penangkapan Rekan Terdakwa.

Dalam surat dakwaannya, JPU menguraikan perkara ini bermula dari penangkapan Hendri Alias Asen bin Ujang, yang perkaranya disidangkan secara terpisah, pada 25 Juli 2025 di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Desa Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Peduli Sesama Polsek Rimba Melintang Serahkan Masker ke Warga

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, dan pil H-5. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada MHD Rio Alias Abeng.

Jaksa mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan aliran dana transaksi narkotika, termasuk transfer sebesar Rp.100 Juta ke rekening yang disebut dalam dakwaan berkaitan dengan terdakwa.

Hendri, menurut dakwaan, mengakui uang tersebut merupakan pembayaran atas pembelian 500 gram sabu yang diterimanya dari terdakwa pada 18 Juli 2025.

Berbekal keterangan tersebut serta Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Ditresnarkoba Polda Riau, terdakwa akhirnya ditangkap pada 29 Oktober 2025.

Jaksa juga mendalilkan bahwa, terdakwa dan Hendri diduga telah bekerja sama dalam jaringan peredaran narkotika sejak Maret 2025. Pasokan sabu disebut dikirim melalui seorang bernama Heri Sambo, yang hingga kini masih berstatus DPO.

Antisipasi ISPA Polsek Bangko Pusako Bagikan 50 Pcs Masker ke Warga

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor 2665/NNF/2025 menyatakan barang bukti yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina dan MDMA, yang termasuk Narkotika Golongan I.

Kuasa Hukum Ajukan Pledoi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurmala Sinurat, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Indraswara Nugraha, S.H., M.H. dan Irma Rahmahwati, S.H.

Usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menggunakan haknya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim pada agenda persidangan berikutnya.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Derap1news.com melalui SIPP PN Rokan Hilir, perkara ini menjadi perhatian karena proses menuju agenda tuntutan sempat tertunda sebanyak tiga kali sebelum akhirnya tuntutan dibacakan pada persidangan Selasa (14/7/2026).

Sesuai asas praduga tak bersalah, tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum bukan merupakan putusan akhir. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dan putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan. (Rls/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement