DAERAH
Home » Blog » PT. PHR: Lokasi BMN Wajib Patuhi Aturan, Apakah PT. AKM Punya Izin?

PT. PHR: Lokasi BMN Wajib Patuhi Aturan, Apakah PT. AKM Punya Izin?

Spread the love

TANAH PUTIH- Tepakonline.com, Jawaban PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) atas konfirmasi awak media, terkait aktivitas pengambilan material di salah satu lokasi dalam Wilayah Kerja (WK) Rokan, dinilai belum menyentuh substansi utama yang dipertanyakan.

PT. PHR hanya menjelaskan bahwa, lokasi tersebut berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan telah memiliki izin lingkungan, tanpa memberikan penjelasan mengenai legalitas kegiatan pengambilan material galian C, yang dikerjakan kontraktor pelaksana, PT AKM.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Manager Corporate Communication PHR, Fikri Fardhian, melalui Panji Ahmad Syuhada menegaskan, seluruh kegiatan operasional perusahaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam menjalankan operasinya, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) senantiasa mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku,” jelas Fikri.

Agar Tetap Jalan Wamendagri Dorong Kepala Daerah Terapkan Pembiayaan Kreatif

Menurutnya, lokasi yang menjadi perhatian media merupakan bagian dari Wilayah Kerja Rokan yang memiliki izin lingkungan dan berstatus Barang Milik Negara (BMN).

“Area yang dimaksud merupakan bagian dari wilayah kerja PHR yang memiliki izin lingkungan dan berstatus Barang Milik Negara (BMN),” paparnya.

PHR juga menyatakan, seluruh kegiatan operasional migas berada di bawah pengawasan SKK Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta setiap kontraktor diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

“PHR bekerja di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas dan ESDM,” terangnya.

Namun, jawaban tersebut dinilai belum menjawab pokok pertanyaan media, yakni apakah aktivitas pengambilan material batuan atau galian C yang dilakukan kontraktor pelaksana telah memiliki dasar perizinan.

Dukung Ketapang Nasional, Polsek Rimba Melintang Rutin Pantau Lahan Jagung

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau M. Job Kurniawan, dengan Nomor Hp 08139939XXXX, saat di konfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp nya, terkait legalitas atau perizinan galian C Tanah Urug PT. AKM, belum memberikan jawaban.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan maupun kehutanan, apabila kegiatan tersebut berada di kawasan yang memiliki status tertentu.

Secara yuridis, status suatu lahan sebagai Barang Milik Negara (BMN) merupakan status penguasaan aset negara dan tidak secara otomatis menghapus kewajiban pemenuhan perizinan apabila di atas lahan tersebut dilakukan kegiatan yang oleh undang-undang diwajibkan memiliki izin.

Ketentuan tersebut dapat ditelusuri dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa.

Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batuan pada prinsipnya dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha yang diterbitkan sesuai kewenangan pemerintah.

Dukung Ketapang Polsek Rimba Melintang Pantau Jagung Pipil

Pengaturan teknisnya kemudian dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tata cara perizinan, pelaksanaan usaha pertambangan, hingga pengawasan terhadap kegiatan pertambangan mineral dan batuan.

Sementara itu, apabila lokasi kegiatan berada di kawasan hutan, maka berlaku pula ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan-perubahannya.

Yang mengatur bahwa, setiap pemanfaatan kawasan hutan harus dilakukan sesuai fungsi kawasan dan memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan pemerintah.

Ketentuan tersebut kembali dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mengatur mekanisme penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.

Termasuk kewajiban memperoleh persetujuan atau perizinan apabila, suatu kegiatan memanfaatkan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, sejumlah kalangan hukum berpendapat bahwa, status BMN bukanlah norma hukum yang secara otomatis mengesampingkan rezim perizinan di bidang pertambangan, kehutanan maupun lingkungan hidup. Ketiga rezim hukum tersebut memiliki objek pengaturan yang berbeda.

BMN mengatur status kepemilikan atau penguasaan aset negara, sedangkan perizinan pertambangan mengatur legalitas pengambilan mineral atau batuan.

Adapun regulasi kehutanan mengatur penggunaan kawasan hutan, sementara izin lingkungan berkaitan dengan persetujuan terhadap dampak lingkungan suatu kegiatan. Oleh karena itu, keberadaan salah satu izin tidak serta-merta menggantikan izin lain, apabila memang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks inilah, jawaban PHR yang hanya menyebut lokasi tersebut merupakan BMN dan telah memiliki izin lingkungan dinilai belum menjawab pertanyaan utama media, yaitu apakah kegiatan pengambilan material batuan.

Yang dilaksanakan kontraktor PT. AKM telah memiliki dasar perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku atau terdapat ketentuan khusus yang memberikan pengecualian bagi kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, PHR juga belum memperlihatkan dokumen perizinan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan dimaksud, ataupun menjelaskan secara rinci regulasi yang menjadi dasar apabila kegiatan tersebut dinyatakan tidak memerlukan izin pertambangan.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, media masih berupaya meminta klarifikasi kepada SKK Migas, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, serta instansi terkait mengenai beberapa hal, di antaranya:

  • Apakah kegiatan pengambilan material batuan di lokasi tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam UU Minerba dan PP Nomor 96 Tahun 2021.
  • Apakah status Barang Milik Negara (BMN) pada Wilayah Kerja Migas menghapus kewajiban memiliki perizinan pertambangan atau perizinan lain yang dipersyaratkan.
  • Apabila lokasi berada di kawasan hutan, apakah telah dipenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan dan PP Nomor 23 Tahun 2021.
  • Bagaimana bentuk pengawasan SKK Migas dan Kementerian ESDM terhadap pelaksanaan pekerjaan kontraktor di lapangan.

Transparansi mengenai aspek perizinan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sekaligus memastikan bahwa, seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan sesuai asas legalitas, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sesuai prinsip UU Pers, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi PHR, maupun instansi pemerintah terkait apabila terdapat penjelasan atau dokumen yang dapat memperjelas status hukum kegiatan tersebut.

Jika dokumen perizinan ini tidak benar ada, kita minta penegak hukum melakukan audit terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan itu lapangan. (Tim/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement