Nasional
Home » Blog » Tujuh Kali Sidang Tertunda, Kasus Dugaan 80 Kg Sabu Kembali Molor

Tujuh Kali Sidang Tertunda, Kasus Dugaan 80 Kg Sabu Kembali Molor

Spread the love

TANAH PUTIH- Tepakonline.com, Persidangan perkara dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar 80 Kilogram sabu atas nama terdakwa Tri Julianto bin Ponirin kembali belum memasuki babak pembacaan tuntutan.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Selasa (1/7/2026), kembali ditunda karena berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi disebut belum selesai.

Penundaan tersebut menambah panjang daftar molornya proses persidangan perkara yang sejak awal menyita perhatian publik, karena nilai barang bukti yang tergolong sangat besar.

“Sidang tunda, Bang,” jelas kuasa hukum terdakwa, Fitriani, S.H., kepada wartawan usai persidangan.

Polsek Rimba Melintang Pantau Ketapang Jagung di Karya Mukti

Menurut Fitriani, penundaan agenda pembacaan tuntutan itu merupakan penundaan untuk kedua kalinya. Sebelumnya, proses persidangan juga beberapa kali tertunda pada agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Pantauan media melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rokan Hilir menunjukkan perkara Nomor 125/Pid.Sus/2026/PN Rhl, sedikitnya telah mengalami tujuh kali penundaan persidangan pada agenda pemeriksaan saksi.

Dalam catatan SIPP, alasan penundaan tersebut karena Jaksa Penuntut Umum belum dapat menghadirkan para saksi ke hadapan majelis hakim.

Kini, ketika perkara memasuki tahapan yang dinantikan, yakni pembacaan tuntutan, persidangan kembali belum dapat dilanjutkan karena berkas tuntutan dari Kejaksaan Tinggi dinyatakan belum rampung.

Rangkaian penundaan tersebut menjadi perhatian mengingat perkara ini merupakan salah satu perkara narkotika dengan barang bukti besar yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Polsek Rimba Melintang Pantau Secara Rutin Ketapang Jagung di Mukti Jaya

Publik tentu berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, transparan, dan tetap menjunjung tinggi prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Di sisi lain, hak setiap pihak dalam proses peradilan, baik penuntut umum maupun terdakwa, tetap harus dijamin agar pembuktian berlangsung secara utuh dan adil sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, perbuatan yang didakwakan kepada kliennya disebut terjadi sebanyak dua kali.

Keterangan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaan secara alternatif berlapis.

HUT Bhayangkara ke 80 Polres Rohil Gelar Syukuran, Teguhkan Komitmen Polri Untuk Masyarakat

Pada dakwaan primer, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Apabila dakwaan primer tidak terbukti, JPU mengajukan dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, pada dakwaan subsidair kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga sidang terakhir, majelis hakim kembali menunda persidangan dan akan menjadwalkan ulang agenda pembacaan tuntutan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas tuntutan telah siap.

Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Oleh karena itu, sesuai asas praduga tak bersalah, terdakwa tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Rls/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement