POLRI
Home » Blog » 336,01 Gram Sabu dan 23 Butir Ekstasi Dimusnahkan Satnarkoba Polres Rohil

336,01 Gram Sabu dan 23 Butir Ekstasi Dimusnahkan Satnarkoba Polres Rohil

Spread the love

ROHIL- Tepakonline.com, Satres Narkoba Polres Rokan Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, Jumat (26/6/2026) sekitar Pukul 11.00 WIB di Ruang Satres Narkoba Polres Rokan Hilir.

Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi dan penetapan status barang sitaan narkotika yang telah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 11 perkara narkotika yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Rokan Hilir sepanjang April hingga Juni 2026.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan sebanyak 336,01 gram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 23 butir.

Polsek Rimba Melintang Dorong Ketapang Lewat Penanaman Jagung

Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah pelaku, yang diamankan dalam berbagai operasi dan penindakan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Kegiatan pemusnahan di pimpin oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui KBO Satres Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU Lukfi Nareri, S.A.P., M.M., Ps. Kanit I Satres Narkoba AIPDA Bobby Satria E., S.H., perwakilan Kasiwas Polres Rohil, Kasat Tahti Polres Rohil, perwakilan Sie Propam, penasihat hukum, serta personel Satres Narkoba Polres Rokan Hilir.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara membuka kemasan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang telah disegel, kemudian mencampurkannya ke dalam air yang telah diberi cairan pembersih hingga larut dan hancur,” jelas IPTU Lukfi Nareri.

Selanjutnya seluruh barang bukti yang telah hancur dibuang ke dalam septic tank, sehingga tidak dapat digunakan kembali. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh para pihak yang hadir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Rokan Hilir dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika sekaligus menunjukkan komitmen kuat Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Rokan Hilir,” terang IPTU Lukfi Nareri.

Polsek Rimba Melintang Kawal Ketahanan Pangan: Jagung Harapan Jaya Tumbuh Subur

Pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi bukti nyata keseriusan Polres Rokan Hilir dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Rls/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement