DAERAH
Home » Blog » Cipta Kondusif Polsek Pujud Gelar PAM Ibadah Gereja

Cipta Kondusif Polsek Pujud Gelar PAM Ibadah Gereja

Spread the love

Pujud, tepakonline.com – Dalam meningkatkan Kamtibmas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi bersama personil laksanakan kegiatan PAM Pengamanan Ibadah di Gereja, dalam rangka kenaikan Isa Al-Masih di Dua Kecamatan.

Adapun tempat ibadah Gereja di Dua Kecamatan yaitu, Kecamatan Pujud ada 13 rumah ibadah dan di Kecamatan Tanjung Medan ada 16 rumah ibadah gereja.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH membenarkan kegiatan PAM Pengamanan di rumah ibadah tersebut.

“Adapun tujuan kegiatan PAM adalah, menjamin keamanan dan kenyamanan umat Kristiani dalam menjalankan ibadah di gereja-gereja Dalam Rangka Kenaikan Isa Almasih yang berada di wilayah hukum Polsek Pujud Polres Rohil,” jelas Kapolsek.

Dan memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah secara khidmat dan damai.

“Selain itu juga, Mengantisipasi terjadinya Curat, Curas, Curanmor maupun kejahatan lainnya selama kegiatan keagamaan berlangsung,” terang Kapolsek.

Serta mengantisipasi potensi ancaman, terorisme, atau tindakan kriminal lainnya yang dapat mengganggu jalannya ibadah Jumat Agung.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu, Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan S. A. P., M. SI, IPDA TD Simbolon, IPDA BJ. Sihombing, IPDA Zuhri Suprapto, IPDA Rendi L Tarigan S.H., M.H, AIPTU Reza Farhan, AIPTU FM. Sipahutar, AIPTU Munawir, SM, AIPDA DM. Simanjuntak, AIPDA Subandrio.

AIPDA Syaiful Bahri, AIPDA Hendri, BRIPKA Aperius Halawa, BRIPKA Romi, BRIPKA Candra, BRIPKA Lambas Sihonbing, BRIPKA Saidin Matondang, BRIGPOL Marasaman Lubis, BRIPKA Ferdi C Saragih, BRIPKA Jumanto, BRIGPOL Joko Ardiansyah, BRIPTU Fanwar, SH dan BRIPDA Febri Sinaga.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement