Polsek TPTM Ciduk 2 Pelaku Pemilik Sabu Oplus_131072

Polsek TPTM Ciduk 2 Pelaku Pemilik Sabu

Spread the love

Tepakonline.com, TPTM- Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Polres Rohil berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika dengan berat kotor 3,08 gram.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan IPTU Kodam Firman Sidabutar, S.H., M.H. menyampaikan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Tobe, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Joan Kurniawan, S.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

“Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan seorang laki-laki bernama R sedang berada di dalam kamar.

Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan ditemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kasur,” terang Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 17 paket plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu atau bong, sendok dari pipet, sejumlah plastik klip kosong, bungkus rokok, serta dua unit telepon genggam.

Adapun dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diamankan yakni, RN Alias R dan E alias E.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku R awalnya mengaku memperoleh narkotika dari seseorang bernama AT.

Namun setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengakui bahwa, barang haram tersebut diperoleh bersama pelaku E dari seorang pria bernama R yang berdomisili di wilayah Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan R, namun saat didatangi ke rumahnya, yang bersangkutan diduga telah melarikan diri.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa, dari hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan dan selanjutnya perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Polres Rokan Hilir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Rokan Hilir,” himbau Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan ini. (Rls/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *