Tepakonline.com, PUJUD- Polsek Pujud Polres Rohil berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 2,76 gram, yang terjadi pada Kamis 30/04/2026, Pukul 21.30 Wib, di Jalan Sungai Kuning RT 001 RW 003, Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH membenarkan kegiatan pengungkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut.
“Pengungkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kapolsek Pujud, Tanggal 30 APRIL 2026, Surat Perintah Tugas Penyelidikan Kapolsek Pujud, Tanggal 30 APRIL 2026. Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku.
Yaitu, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) Huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023,” jelas Kapolsek.
Kronologis kejadian dan penangkapan pelaku pada hari Kamis Tanggal 30 April 2026 sekira Pukul 20.30 Wib, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H.,M.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa, di Jalan Sungai Kuning Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Dan melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si, Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud beserta tim melakukan penyelidikan,” terang Kapolsek.
Selanjutnya sekira Pukul 21.30 Wib tim unit reskrim Polsek Pujud berhasil mengamankan 1 (satu) orang terlapor Sunartik (48) Alias Mbok Atik yang sedang berada dirumahnya,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya Tim Unit Reskrim memanggil Kepala Dusun dan memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan.
Dan dilanjutkan melakukan penggeledahan terhadap Rumah yang menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian ditemukan 1 (satu) buah kaleng rokok dji sam soe warna hitam diatas lemari terlapor, kemudian tim mengambil kaleng tersebut.
“Setelah dibuka ditemukan 17 (tujuh belas) buah plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 4 (empat) buah plastik bening kosong setelah diintrogasi terlapor mengakui bahwa, benar barang tersebut adalah milikknya,” papar Kapolsek.
Kemudian terlapor juga menunjukkan barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalah gunaan narkotika jenis sabu tersebut yaitu, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam kuning dan setelah dibuka, ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital.
Dua 2 buah gunting, 1 (satu) buah kertas yang dibentuk menjadi sendok dan uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), atas kejadian tersebut tim langsung mengamankan terlapor ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Untuk saksi yang berada di TKP yaitu, W Saragih (39), Anggota Polri, Islam, Aspol Polsek Pujud Febri Valentino Sinaga (22), Anggota Polri, Kristen, Aspol Polsek Pujud Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud. Untuk pelaku Sunartik (48) merupakan warga Jalan Sungai Kuning RT 001 RW 003 Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan. (Rls/Red).




