
Tepakonline.com, PUJUD- Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Rokan Hilir Polsek Pujud menyatakan sikap tegas dan tanpa kompromi terhadap dugaa aksi kriminalitas brutal yang melibatkan ratusan massa bersenjata tajam di Desa Air Hitam, Kecamatan Pujud, Selasa (16/12/2025).
Berdasarkan informasi yang di himpun, kejadian tersebut pada pagi sekitar Pukul 10.00 Wib, diduga sekitar lebih kurang 300 orang anggota Torganda dan diduga orang bayaran sengaja menyerang anggota KSB, semua barak posko dan kem dibakar termasuk Mobil carry dibakar dan merusak mobil Mazda dimasukkan bekoan dan ada anggota KSB juga dipukuli luka bersimbah dara dibagian kepala.
Dalam aksi tersebut, sejumlah bangunan dibakar, kios dirusak, Satu Unit Mobil Carry dibakar, kendaraan Mazda dirusak dengan alat berat, serta beberapa anggota KSB menjadi korban pemukulan hingga mengalami luka di bagian kepala.
Polres Rohil Polsek Pujud memastikan seluruh pelaku pengeroyokan, perusakan, dan pembakaran yang menyebabkan korban luka serius akan ditangkap dan diproses hukum.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Humas Polres Rohil IPDA Darlinson Sitorus SH mengatakan, Polisi memastikan aksi tersebut merupakan tindak pidana serius. Para pelaku diduga membawa dan menggunakan senjata tajam, melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.
Serta perusakan dan pembakaran fasilitas milik warga. Sejumlah saksi telah dipanggil, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian telah diamankan sebagai barang bukti.
“Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan oleh massa brutal. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun pendukung, akan diburu dan ditangkap,” tegas Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Selain itu, tindakan perusakan dan pembakaran dapat dikenakan Pasal 406 KUHP, sementara pengeroyokan diancam Pasal 170 KUHP dengan pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Hingga kini, aparat kepolisian masih berjaga di lokasi untuk memastikan situasi tetap aman dan mencegah aksi susulan. Kepolisian menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi melindungi keselamatan publik. (Rls/Red).

Komentar