Polsek Pujud Amankan DPO Pelaku Pencurian

Polsek Pujud Amankan DPO Pelaku Pencurian

Spread the love

Tepakonline.com, ROHIL- Polsek Pujud Pokres Rohil telah berhasil menangkap DPO daftar pencarian orang pelaku  EI (32), Alias Dedi Bin Irul Harahap tindak pidana pencurian di Jalan Dusun 1 Rejosari RT 003 / RW 001 Kep. Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Senin 22/09/2025.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Humas Polres Rohil AIPDA Darlinson Sitorus SH mengatakan, penangkapan pelaku pencurian tersebut berdasarkan LP Nomor : LP/B/35/V/2024/SPKT/POLSEK PUJUD/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, Tanggal 28 Mei 2024,” jelas IPDA Darlinson Sitorus SH.

“Adapun kronologi kejadian dan penangkapan pelaku pencurian tersebut pada hari Jumat Tanggal 24 Mei 2024 sekitar Pukul 12.05 Wib, pada saat itu pelapor Santripin pergi sholat Jumat dan pada saat itu pelapor meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, karena istri pelapor sedang rewang (pesta) ditempat keluarga,” terang Humas Polres Rohil.

Dan rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong yang mana didalam rumah terdapa uang ADD Kepenghuluan Tanjung Medan Utara sebesar Rp: 133.421.000 (seratus tiga puluh tiga juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah).

Yang diletakkan atau disimpan pelapor di keranjang pakaian yang berada di ruang tengah rumah pelapor dan 1 (satu) unit HP Merk VIVO Y 16 warna Gold sedang di cas di atas kulkas ruang tengah dan sekitar Pukul 13.00 Wib.

Kemudian pelapor pulang kerumah yang berada Dusun 1 Rejosari RT.003 /RW.001 Kecamatan Tanjung Medan Utara Kabupaten Rohil kemudian pelapor membuka pintu depan dan pelapor melihat rumah sudah dalam keadaan berantakan dan semua baju yang berada di lemari sudah berserakan di lantai.

Lalu pelapor langsung mengecek uang yang disimpan pelapor dikeranjang pakaian namun uang tersebut telah hilang dan 1 (satu) unit HP Merk VIVO Y 16 yang berada di atas kulkas juga telah hilang dan pintu dapur telah terbuka lalu pelapor langsung menjumpai istri pelapor yang bernama Eva Susanti, yang sedang rewang dan pelapor berkata “dek, apa ada pulang kerumah,” sebut Humas Polres Rohil.

“Rumah kemasukan maling dan uang ADD hilang dan kemudian pelapor berusaha mencari pelaku dan barang bukti ke belakang rumah namun tidak ditemukan, atas kejadian pencurian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 136.321.000,- ( seratus tiga puluh enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut.

Pada hari  Sabtu Tanggal 20 September 2025 sekira Pukul 22.00 Wib, PT.KASS menyerakan 1 (satu ) orang pelaku pencurian buah kelapa sawit ke Polsek Pujud setelah di lakukan pemeriksaan ternyata pelaku adalah DPO dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekira Pukul 13.00 wib di Dusun I Rejosari Kepenghuluan Tanjung Medan Utara Kec.lamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil.

Saksi saksi yang berada di Tkp pada saat penangkapan yaitu, Zailani (52), Alamat di Jalan Dusun 1 Rejo Sari RT 002 RW 002 Kepenghuluan Tanjung Medan, Eva Susanti (33), alamat di Dusun 1 Rejo Sari, RT 003 RW 001, Kepenghuluan Tanjung Medan. Sedangkan pelaku EI (32) merupakan warga Dusun II Rejo Sari, RT 001 RW 001, Kepenghuluan Tanjung Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *