
Tepakonline.com, ROHIL- Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH di dampingi Kasatreskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata S.Tr.K SIK laksanakan kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana setiap orang di larang menganiaya yang mengakibatkan cacat dan atau tidak produktif.
Atau penganiayaan terhadap hewan atau penjagalan terhadap anjing di ruang Pratiatama Polres Rohil, Jalan Lintas Riau-Sumut KM 167, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Sabtu 13/09/2025, Pukul 09.00 Wib.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Humas Polres Rohil AIPDA Darlinson Sitorus SH membenarkan kegiatan press release pengungkjapan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap hewan. Sebagaimana dengan pasal 91 ayat 1 Jo pasal 66 a ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 atau 302 Kuhapidana,” jelas IPDA Darlinson Sitorus SH.
“Adapun kronologis kejadian penganiayaan terhadap binatang tersebut yaitu, Atas perintah Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I PUTU ADI JUNIWINATA, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., melalui Kanit 1 Pidum IPDA Muh Fadli Iskandar, S.Tr.K, melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan tindak pidana penjagalan hewan jenis anjing berdasarkan informasi dari masyarakat,” ucap Humas Polres Rohil.
Di rumah makan BPK tersebut sering terjadi penjagalan hewan jenis anjing, setelah tim mendatangi tempat kejadian perkara ditemukan 1 (satu) orang yang bernama Melanton Barus (51), beserta barang bukti 2 (dua) ekor anjing yang masih hidup didalam karung yang baru dibelinya, yang setelah dilakukan interogasi, bahwa anjing tersebut akan disembelih oleh Melanton Barus,” paparnya.
“Kemudian dimasak yang akan dijual di RM BPK miliknya yang berada disamping rumahnya Jalan Jalan Jendral Sudirman RT. 005 / RW. 002 Kepenghuluan. Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil Provinsi Riau,” ujar Humas Polres Rohil.
Kemudian Team Resmob Rohil Cek di dapur masak ditemukan organ dalam hewan jenis anjing yaitu hati beserta usus hewan anjing yang sudah direbus dan dimana hewan anjing tersebut dibeli dari tetangganya seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per kg.
“Kemudian pelaku menjual ke konsumen berupa daging anjing mentah yang sudah di jagal seharga Rp. 100.000,- ( Seratus ribu rupiah ) per kg. Dan juga menjual daging anjing yang sudah diolah menjadi makanan seharga Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) per porsi,” imbuhnya.
Adapun Bb yang ditemukan di Tkp yaitu, 2 ekor anjing warna putih dan coklat dalam ke adaan hidup, organ dalam hewan jenis anjing yaitu, hati dan usus, 2 buah Pisau Potong, 1 Buah Kompor beserta tabung gas 3 Kg untuk membakar hewan anjing.
Pelaku penganiaya terhadap hewan tersebut adalah Melanton Barus (51), merupakan warga Jalan Jendral Sudirman, RT 005 RW 002, pekerjaan wiraswasta, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah,
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu, Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K., M.H, Kasat Reskrim Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K.,S.I.K, Kanit 1 Sat Reskrim Polres Rokan Hilir IPDA M. Fadli Iskandar S.Tr.K, Kasihumas Polres Rokan Hilir IPDA Darlinson Sitorus dan anggota Sat Reskrim Polres Rohil. (Rls/Red).

Komentar