
Tepakonline.com, PUJUD- Polsek Pujud Polres Rohil telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan Gang Sepakat, pada hari Kamis Tanggal 04/09/2025, Pukul 19.00 Wib, di Kepenghuluan Siarang Arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil, Jum’at 05/09/2025.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Humas Polres Rohil IPDA Darlinson Sitorus SH membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu tersebut.
“Adapun penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja tersebut berdasarkan Nomor : LP / A / 09 / IX / 2025 / Unit Reskrim / Polsek Pujud / Polres Rohil / Polda Riau, tanggal 04 September 2025, dan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu, pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas IPDA Darlinson Sitorus SH.
Kronologis kejadian penangkapan pelaku tepat pada hari Kamis Tanggal 04 September 2025 sekira Pukul 18.30 Wib, didapaati informasi dari masyarakaat yang dapat di percaya bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan KM 8 Gg. Sepakat Ujung Kepenghuluan Siarang arang Kecamatan Pujud Kab. Rohil.
“Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Issac Davids Panjaitan., S.H., M.H melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan ., S.A.P., M.Si, kemudian Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, kemudian tim langsung menuju ke Jalan KM 8 Gg. Sepakat Ujung Kepenghukuan Siarang arang Kecamatan Pujud Kab. Rohil.
Kemudian tim mengetahui sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika, dan kemudian tim langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil diamankan 1 (satu) orang laki- laki dewasa yang mengaku bernama Supardi Als Pakde dan 1 (satu) orang temannya yaang diketahui bernama Roni berhasil melarikan dengan menabrak pintu belakang rumah,” sambungnya.
“Kemudian tim memanggil Ketua RT setempat untuk mendampingi penggeledahan badan serta rumah di duga pelaku, dan setelah Ketua RT datang kelokasi tim langsung melakukan penggeledahan badan diduga pekau dan di dapati di kantong celana sebelah kanan pelaku berupa ganja kering yang di balut 1 (satu) lembar kertas,” ujar IPDA Darlinson Sitorus SH.
Dan ditemukan juga di lantai rumah tepatnyta di hadapan pelaku duduk berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) kotak atom warna orange yang berisikan 37 paket plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, ditemukan juga barang-barang lain dari dalam tas tersebut berupa dompet warna cokelat yang berisikan uang tunai senilai Rp.116.000, dompet kecil berisikan timbangan, 1 (satu) buah gunting,” terang Humas Polres Rohil.
Kmudian ditemukan juga di lantai tersebut berupa 16 (enam belas) plastik bening kosong, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk SAVERO BOLD yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip merah yang berisikan daun ganja kering, kemudian 1 (satu) bungkus paper rokok merk TOREADOR, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 1 (satu) unit hendphone merk VIVO warna biru muda serta 1 (satu) set alat hisap (bong), dan atas temuan barang tersebut pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut,” papar IPDA Darlinson Sitorus SH.
Adapun saksi saksi yang berada di TKP pada saat itu yaitu, Chandra Wiyadi (38), Aspol Polsek Pujud, Fanwar Syahrifan Panjaitan (28), Aspol Polsek Pujud dan Febri Valentino Sinaga (21), Aspol Polsek Pujud, Dan pelapor atas kasus tersebut yaitu, Issac Davids Panjaitan (37), Aspol Polsek Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil. Serta pelaku Supardi (53), Alias Pakde merupakan warga Kepenghuluan Siarang Arang, RT 001 RW 004, Kecamatan Pujud.
Barang bukti yang ditemukan di TKP yaitu, 37 (tiga puluh tujuh) bungkus paket plastik bening yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu, 2 (dua) bungkus ganja kering, 16 (enam belas) buah plastik klip merah kosong, 1 (satu) buah toples plastik atom warna orange, 1(satu) buah alat bong atau alat hisap lengkap.
Uang tunai sebanyak Rp. 116.000 (seratus enam belas ribu rupiah), 1(satu) buah dompet kulit kecil warna cokelat, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus rokok kosong merk Savero Bold, 1 (satu) bungkus paper rokok Merk Toreador, 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna biru muda, 1 (Satu) buah gunting, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam dan 1 (satu) buah celana pendek warna cokelat. Dari hasil test urine pelaku Supardi Alias Pakde Positif Sabu/AMP.




