
Tepakonline.com, PUJUD- Polres Rohil melalui Polsek Pujud laksanakan kegiatan Deklarasi Kampung Bebas dari Narkoba, kegiatan ini dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke 79 Tahun 2025 di Aula Kantor Kelurahan Pasar Siti Maria, RT 01 RW 01, Kelurahan Pujud Selatan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Kasi Humas Polres Rohil IPDA Iskandar Lubis mengatakan, kegiatan deklarasi kampung bebas dari Narkoba tersebut berdasarkan Undang – Undang Kepolisian Nomor 02 Tahun 2002 Ttg Kepolisian RI.
“Dan Undang – Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Perintah Lisan Dirnarkoba Polda Riau,” jelas Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi. Kamis 19/06/2025, Pukul 10.00 Wib.
Dalam kegiatan tersebut kami bersama Upika, Memberikan penyuluhan tentang penyalahgunaan Narkoba, Menghimbau kepada masyarakat tentang Pemberantasan Narkoba, Pengucapan Deklarasi Kampung Bebas Narkoba, Penandatanganan Deklarasi Kampung Bebas Narkoba,” kata Kapolsek Pujud.
“Adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah, Mencegah peredaran Narkoba, memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang beraktifitas dengan kehadiran polri ditengah- tengah masyarakat, Meniadakan kampung yang terlibat jaringan Narkoba, Membangun kepercayaan masyarakat terhadap POLRI, dan memberantas peredaran Narkoba,” sebut Kapolsek Pujud.
Kegiatan deklarasi kampung bebas dari Narkoba tersebut di hadiri oleh, AKP Boy Setiawan, S.A.P M.Si, IPDA Sobaruddin, AIPTU D.T Tambak S.H, BRIPDA Febri Valebtino Sinaga, Lurah Pujud Selatan Ahmad Jinun S.Pd, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan perangkat desa. (Red).

Komentar