
Tepakonline.com, ROHIL- Satnarkoba Polres Rohil telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang terjadi pada hari Rabu 07/05/2025, Pukul 20.30 Wib. Penangkapan pelaku berdasarkan Nomor LP/A/47/V/2025/SPKT.SatResnarkoba/Polres Rokan Hilir, Tanggal 08 Mei 2025.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Rohil AKP M. Sodikin SH MSi didampingi Kasi Humas Polres Rohil IPDA Iskandar Lubis membenarkan penangkapan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut.

Adapun kronologis kejadian penangkapan tersebut pada pada hari Jumat Tanggal 02 Mei 2025 sekira Pukul 17.00 Wib, didapat informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Jalan Perumnas, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecanatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Prov. Riau sering terjadi transaksi Narkotika yang diduga jenis sabu.
“Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP M. Sodikin, S.H.,M.Si memerintahkan KBO Sat Narkoba Polres Rokan Hilir IPDA Anta Arief Siregar, S.H, M.H bersama dengan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Rokan Hilir AIPDA Ronal Siregar dan team untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang dimaksud,” jelas AKP
Tepat pada hari Rabu Tanggal 07 Mei 2025 sekira Pukul 20.30 Wib, Team opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa dan setelah di introgasi diketahui bernama VELDY VINANDA (26) Alias VELDY Bin HARYADI yang mana terlapor tersebut ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Perumnas, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Prov. Riau.
Setelah terlapor diamankan, kemudian terhadap terlapor dilakukanlah penggeledahan terhadap badan dan pakaian lalu di temukan barang bukti diduga narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus besar terkemas dalam plastik teh cina yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang ditemukan tepat di hadapan terlapor yang bernama VELDY VINANDA (26) Alias VELDY Bin HARYADI yang saat ditemukan terlapor sedang duduk di dalam rumah milik terlapor sendiri.
Selain dari barang bukti narkotika diduga jenis shabu yang diamankan tersebut, dari terlapor juga turut diamankan barang bukti lainya berupa 1 (satu) Unit Handphone Android warna hijau tosca merk VIVO, 1 (satu) Unit Handphone Android warna biru Merk OPPO, 1 (satu) buah dompet warna hitam, Uang Tunai berjumlah Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Bet Street Tanpa No.Pol warna silver.
Setelah seluruh barang bukti tersebut diamankan kemudian kepada terlapor VELDY VINANDA (26) Alias VELDY Bin HARYADI dilakukan introgasi dari mana mendapatkan narkotika diduga jenis sabu tersebut dan terlapor mengakui bahwa barang bukti narkotika diduga jenis sabu tersebut di peroleh terlapor dari seorang laki-laki yang bernama SANDIKA yang mana saat proses penangkapan terjadi SANDIKA berhasil melarikan diri.
Atas kejadian tersebut terlapor dan seluruh barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil Tes urine pelaku VELDY VINANDA Alias VELDY Bin HARYADI = (-) Negatif (AMP).
Saksi penangkapan pada saat itu yaitu, ALEXANDER, (26) Laki-laki, Lahir di Banjar XII, pekerjaan anggota polri, Agama Islam, alamat asrama Polres Rokan Hilir san RAHMAN LIANTO (24), Anggota Polri, Islam, Jalan Jendral Ahmad Yani RT 005 RW 006 Kel/Desa Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Prov.

Komentar