
JAKARTA, Tepakonline.com- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi.
Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers menyampaikan adapun kelima orang Saksi yang diperiksa Kamis (3@/8/2023) yaitu:
- P selaku General Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Mei 2022 – sekarang.
- Y selaku Finance Manager PT Antam Tbk periode November 2019 – Agustus 2021.
- MAA selaku General Manager PT Antam Tbk Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Maret 2019 – Desember 2020.
- ID selaku General Manager PT Antam Tbk Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Januari 2021- April 2022.
- MF selaku Finance Manager PT Antam Tbk periode November 2021 – sekarang.
Kelima saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022,”ringkas Ketut. (Rls)




