Penulis: tonioctora

  • Asiwas Kejati Riau Gelar Inspeksi Umum di Kejari Bengkalis

    BENEGKALIS, Tepakonline.com- Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) melakukan Inspeksi Umum dan Khusus di Kejaksaan Negeri Bengkalis. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu 17/01/2024 Pukul 15.00 Wib.

    Tim Inspeksi yang terdiri dari para riksa dan auditor ini, akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kepatuhan seluruh jajaran dalam mempedomani aturan dan petunjuk teknis kinerja maupun anggaran serta kondite perilaku segenap korps Adhyaksa.

    Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kualitas, profesionalitas, integritas dan akuntabilitasp dalam menjalankan program kerja tahunan dan target kinerja tahun anggaran 2024.

    Pada kesempatan pertama awal tahun ini, jajaran pengawasan juga melakukan inspeksi khusus melalui pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran.

    Serta memberikan rekomendasi teknis dalam kerangka optimalisasi kinerja dan anggaran seluruh lingkup bidang tugas dalam tahun berjalan.

    Kegiatan kunjungan inspeksi di Kejari Bengkalis dilaksanakan dari tanggal 17-18 Januari 2024.

    Dalam menjaga kualitas kinerja dan pelayanan, jajaran pengawasan berkewajiban untuk berperan aktif sebagai katalisator, konsultan dan Quality Assurance terhadap seluruh capaian output.

    Dan outcome kelembagaan sehingga tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan terus terjaga.

    Inspeksi Umum dan Khusus di Kejaksaan Negeri Bengkalis berjalan aman, tertib dan lancar. (Red).

    Pekanbaru, 18 Januari 2024
    Kasi Penkum Kejati Riau.

  • Dirut PHR Serahkan Bantuan Pangan dan Obat Untuk Korban Banjir di Rokan Hilir

    ROHIL, Tepakonline.com- PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) WK Rokan terus berikhtiar dalam membantu masyarakat, kali ini PHR kembali menyalurkan paket bantuan pangan dan obat-obatan bagi masyarakat terdampak di Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau. Kamis 18/01/2024.

    Bantuan tersebut diserahkan oleh Direktur Utama PHR Chalid Said Salim dan melihat secara langsung kondisi masyarakat tersebut.

    Selain di Rantau Kopar, bantuan PHR juga akan menyasar bagi masyarakat di Kecamatan Tanah Putih, Bangko Pusako, Kubu Babussalam Rohil dan Bathin Solapan Bengkalis, totalnya sebanyak lebih kurang 3 ton beras, bantuan pangan dan obat-obatan untuk korban banjir.

    Dirut PHR Chalid Said Salim menyampaikan, bahwa hal ini merupakan komitmen PHR dalam membantu masyarakat di sekitar wilayah operasi. “Hari ini kami serahkan bantuan pangan dan obat-obatan bagi masyarakat di Rantau Kopar Kabupaten Rokan Hilir. Ini adalah komitmen kami untuk membantu masyarakat,” ujarnya.

    Chalid berharap, bantuan yang diberikan PHR ini dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak banjir. Sehingga, kehadiran PHR dapat membawa sedikit kebahagiaan bagi masyarakat.

    “Mari sama-sama kita saling mendukung dan mendoakan agar kondisi saat ini cepat membaik,” tuturnya.

    Pada penyerahan bantuan PHR tersebut, Camat Rantau Kopar April Manri S.Sos M.IP menyampaikan apresiasi terhadap PHR. Ia berharap kontribusi yang diberikan PHR tersebut dapat digunakan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

    “Kami atas pimpinan Rantau Kopar mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya. Pada kesempatan ini kami menerima bantuan dari PHR, mudah- mudahan ini bisa meringankan beban yang kami rasakan secara keseluruhan. Terima kasih,” paparnya.

    Sebelumnya, PHR juga telah menyalurkan sebanyak 3 ton beras dan bahan pangan bagi para korban banjir di Provinsi Riau lainnya. Musibah banjir yang melanda wilayah Riau tersebut sudah terjadi sejak akhir tahun kemarin.

    Wilayah yang diterjang banjir juga melanda 7 Kabupaten/Kota dimana PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) WK Rokan beroperasi. Lantas, perusahaan migas tersebut dengan sigap menyalurkan bantuan kepada korban banjir di berbagai daerah tersebut.

    Bantuan dari PHR WK Rokan disalurkan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta perangkat kecamatan masing-masing daerah. (Red).

  • Polres Kuansing Cooling System Pemilu Damai di SMK N 1

    KUANSING, Tepakonline.com– Polres Kuansing melaksanakan Sosialisasi di SMK N 1 Teluk Kuantan sampaikan cooling system pemilu damai 2024 dalam rangka cipta kondisi gangguan kamtibmas di Kabupaten Kuansing, Kamis (18/1/2024) pukul 07.15 WIB.

    Kegiatan dipimpin oleh Kanit Binkamsa Aiptu Aprial Pindes berserta anggota Aipda Okslan Wahyudi, Aipda Ari E.A, Aipda Dora dan Bripka Yelvi Wahyudi serta dihadiri Siswa/i SMK N 1 Teluk Kuantan.

    Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K,. M.H, melalui Kasat Binmas AKP H. Yuhelmi, menyampaikan, “Dalam kegiatan tersebut di sampaikan himbauan dan sosialisasi tentang pentingnya kita bersama-sama menjaga keamanan di masa Pemilu, warga negara yang tidak mempunyai hak pilih dilarang ikut kampanye.

    “Pelajar tidak dibenarkan ikut kampanye apalagi memakai pakaian sekolah, mengajak untuk sama-sama menjaga kondisi yang kondusif di lingkungan masing-masing,” sebutnya.

    Pelajar yang menggunakan kendaraan harus taat aturan yang berlaku dan dilarang menggunakan knalpot brong, jauhi kenakalan remaja dan pastikan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” sambung AKP Yuhelmi.

    Kepala sekolah Bapak Hurdisman, S.Pd dan perwakilan majelis guru menyampaikan, “Terimakasih kepada pihak Kepolisian yang berkenan hadir di sekolah kami, sosialisasi yang disampaikan tentunya bermanfaat bagi kami terutama para siswa dan semoga penyampaian dari bapak bapak kepolisian dapat dipedomani para siswa kami.

    “Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif agar dapat terselenggara Pemilu yang lancar dan damai khususnya di wilayah hukum Polres Kuansing,” ujarnya lagi.

    Bagi pemilih pemula agar menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2024 nantinya dan jangan sampai golput,” jelas AKP Yuhelmi.

    “Adanya sosialisasi ini juga diharapkan pelajar dapat berperan aktif dalam menyukseskan pemilu serentak tahun 2024, sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan mampu membawa bangsa Indonesia menjadi lebih baik,” tutup AKP Yuhelmi mengakhiri keterangannya. (Red).

    Sumber: Humas Polres Kuansing

  • SatReskrim Polres Rohul Amankan 3 Ton BBM Subsidi Ilegal

    ROHUL, Tepakonline.com- Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan sekitar Tiga Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi, pada Senin (17/1/2024) sekitar Pukul 10.00 Wib.

    Penangkapan itu, dilakukan Personil Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul dipimpin Ipda Abdau Wardiyoso S Tr K dengan Seorang Pelaku terduga penyalahgunaan pengangkutan datau niaga BBM.

    Yang penyediaan dan pendistribusiannya, diberikan penugasan pemerintah di Jalan Lintas Resa Kumain Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.

    “Adapun modus operandinya, tersangka JS menggunakan Satu Unit Mobil Colt yang memuat BBM jenis Pertalite sebanyak 105 Jerigen dengan isi sekitar Ton atau 3.000 Liter,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos P SH MH, Kamis (18/1/2024).

    Lanjutnya, Pertalite tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari S bukan Agen atau Distributor resmi BBM di Simpang Gelombang Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

    “Kemudian BBM tersebut akan dibawa dan dijual ke Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu,” kata Kasat

    “Kita masih mengembangkan penyelidikan terkait sumber BBM dan para penyalur ilegal BBM lainnya yang ada di Wilayah Kabupaten Rohul,” tegas AKP Dr Raja.

    Dari penangkapan itu, dijelaskan Kasat Reskrim, Polisi berhasil menyita Barang Bukti berupa Satu Unit Kendaraan R4 Merek Mitsubishi L300 BM 8246 MQ, Satu Lembar STNKB Mobil Merek Mitsubishi L300.

    105 Jerigen berisikan sekitar Tiga Ton atau 3.000 Liter BBM jenis Pertalite, Satu Lembar SIM A milik JS dan Uang sekitar Rp.150.000.

    “Terhadap Pelaku dipersangkakan Pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” tutup AKP Dr Raja mengakhiri. (Red).

    Sumber: (Humas Polres Rohul).

  • Pengembalian BB Perkara KSP Indosurya Uang Senilai Rp 39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43 ke Korban Melalui LPSK

    JAKARTA, Tepakonline.com- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, Tim Jaksa Eksekutor telah melaksanakan putusan Pengadilan terhadap barang rampasan perkara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Bertempat di Aula Ali Said, Rabu 17/01/2024.


    Adapun barang rampasan yang dilakukan eksekusi yaitu berupa uang tunai (dalam rekening bank) dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43.


    Pelaksanaan putusan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2113/K.Pidsus/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama Terpidana Henry Surya Dkk, yang telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998.

    Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerja sama dari berbagai pihak, sehingga perkara yang menarik perhatian masyarakat ini dapat diselesaikan dengan baik.


    “Pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban. Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius,” ujar JAM-Pidum.


    Menutup sambutannya, JAM-Pidum berharap agar terlaksananya eksekusi awal pada hari ini dapat ditindaklanjuti ke depannya untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional,” ujar JAM-Pidum.


    Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya.

    Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok. (K.3.3.1). (Red).

    Jakarta, 18 Januari 2024
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.

  • Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Dpo Tersangka AT

    SUMSEL, Tepakonline.com- Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Bpk. Adi Muliawan, S.H., M.H selaku Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL berhasil mengamankan Tersangka AT.

    Bertempat di depan Rumah Makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang, Rabu 17/01/2024 Pukul 15.30 Wib, Didepan Rumah Makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang.


    Bahwa AT merupakan tersangka dalam Tahap Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) bulan.


    Untuk kronologi pengamanan DPO dapat dijelaskan bahwa Tim TABUR KEJATI SUMSEL bersama Tim Jaksa Penyidik KEJATI SUMSEL berhasil mengamankan tersangka AT sekira pukul 15.30 Wib.

    Dimana yang bersangkutan telah kita lakukan pelacakan alat komunikasinya secara intens dan kita ketahui keberadaan tersangka di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana.

    Setelah target terlihat (Tersangka AT) lalu tim TABUR KEJATI SUMSEL langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut. Tersangka AT setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

    Selanjutnya Tersangka AT segera dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang. (Red).


    Palembang, 17 Januari 2024
    Kepala Seksi Penerangan Hukum.

  • Sekda Bangka Cs Diperiksa Kejati Babel Terkait Dugaan Korupsi APBD 2023

    BANGKA BELITUNG, Tepakonline.com– Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) melangkah lebih jauh dalam penanganan dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka tahun 2023.

    Dengan surat perintah penyelidikan bernomor PRINT-15/L.9/Fd.2/01/2024 tanggal 15 Januari 2024, Kejati Babel menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka, Andi Hudirman, dan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka. Rabu (17/1/2024).

    Pemeriksaan ini menjadi titik fokus dalam upaya penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2023. Sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Bangka dijadwalkan akan diperiksa oleh Kejati Babel dalam tahap awal penyidikan ini.

    Dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (17/1/2024), Sekda Bangka, Andi Hudirman, menjadi salah satu pihak yang dipanggil oleh Kejati Babel. Selain itu, beberapa pejabat lain yang terlibat dalam pengelolaan APBD Kabupaten Bangka juga turut dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.

    Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo, yang dihubungi oleh awak media, menyatakan bahwa dirinya belum memantau perkembangan terkait pemeriksaan tersebut.

    “Mohon maaf, saya masih cuti, terkait pemeriksaan apa saya belum monitor,” ungkap Basuki melalui pesan WhatsApp.

    Meskipun begitu, informasi tertulis yang diperoleh awak media menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Sekda Bangka dan beberapa pejabat di Pemkab Bangka berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD Kabupaten Bangka tahun 2023.

    Pihak Kejaksaan Tinggi Babel telah mengeluarkan surat pemanggilan dengan nomor B-85/L.9.5/Fd.1/04/2024, B- 86 /L.9.5/Fd.2/02/2024, B-87/L.9.5/Fd.2/01/2024, B- 88 /L.9.5/Fd.2/01/2024, dan nomor B-89/L.9.5/Fd.2/01/2024, tertanggal 15 Januari 2024, untuk memanggil Andi Hudirman cs.

    Berikut adalah nama-nama pejabat di Pemkab Bangka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan:

    1. Andi Hudirman
    • Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka
    1. Erry Gusnawan
    • Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Bangka
    1. Junaidi
    • Kabag Keuangan Sekretariat Dewan Kabupaten Bangka
    1. Hariyadi
    • Kepala BPPKAD Kabupaten Bangka
    1. PAM Budi
    • Kepala BAPPEDA Kabupaten Bangka

    Dari hasil pantauan jejaring media KBO Babel, terlihat beberapa kendaraan plat merah di halaman Kejati Babel yang diduga milik para pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bangka, yang memenuhi panggilan penyidik.

    Kejati Babel menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan korupsi ini, yang menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan terkait integritas dan transparansi pengelolaan APBD.

    Pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat tinggi di Kabupaten Bangka diharapkan dapat membuka pintu informasi yang lebih detail, sehingga tindak pidana korupsi dapat diungkap secara tuntas dan pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

    Kasus ini juga menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Babel dalam menjaga probitas dan menegakkan supremasi hukum di wilayah tersebut. (E).

  • 3 Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Impor Gula

    JAKARTA, Tepakonline.com- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi. Rabu 17/01/20240

    Yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.

    Yaitu: ON selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI tahun 2017 s/d 2022.


    AY selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    DP selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau tahun 2021 s/d sekarang.


    Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023.


    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1). (Red).

    Jakarta, 17 Januari 2024
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.

  • Kejagung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

    JAKARTA, Tepakonline.com– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi. Rabu 17/01/2024.

    Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.


    Adapun saksi yang diperiksa yaitu TBS selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Paket Perencanaan (DED-10) tahun 2015 dan Paket Supervisi 2017.

    Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.


    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1). (Red).

    Jakarta, 17 Januari 2024
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.

  • Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

    JAKARTA, Tepakonline.com– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi. Rabu 17/01/2024.

    Yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

    Yaitu: MIF selaku Staf PT Artha Dinamika Lestari. AA selaku Manager Operasi PT Menara Cipta Mulia (PT MCM).


    Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.


    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1). (Red).

    Jakarta, 17 Januari 2024
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.