
Tepakonline.com, PALUTA- Tiga hari berlangsung proses pendudukan lahan (Okupasi) dengan suasana kondusif, Polres Tapanuli Selatan mengundang Tim Biro Bantuan Hukum Profesi Rakyat Indonesia untuk rapat mediasi dengan tujuan merumuskan beberapa hal, Minggu 16/02/2025.
Kegiatan rapat itu di difasilitasi pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, di hadiri Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Selatan, Kepala Satuan Polisi PP Kabupaten Padang Lawas Utara, Kepala Dinas Pertanian Padang Lawas Utara c.q Kepala Bidang Perkebunan, Bagian Hukum Kabupaten Padang Lawas Utara, Danramil Padang Bolak, Camat Kecamatan Simangambat.
Dalam rapat mediasi itu, Tim Biro Bantuan Hukum Profesi Rakyat Indonesia Erik Tampubolon menyampaikan beberapa poin kelemahan Forkopimda Kabupaten Padang Lawas Utara antara lain; 1. Ketidak tertiban pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dalam administrasi surat-menyurat.
“2. Tidak tanggap terhadap informasi vital yang disampaikan massa rakyat. Dan menjabarkan kronologis situasi lahan yang diduduki massa rakyat kini dahulu adalah dalam penguasaan dan pengelolaan warga desa setempat. Dan atas data-data yang disajikan, pantas diduga bahwa oknum-oknum perusahaan tangan besi itu adalah residivist,” sebut Erik Tampubolon.
Atas temuan yang sudah di putuskan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain.
“Barang bukti yang disita berupa: 1. Perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Padang Lawas seluas + 23.000 hektar yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT. Torganda beserta seluruh bangunan yang ada di atasnya,” terang Erik Tampubolon.
2. Perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Padang Lawas seluas ± 24.000 hektar yang dikuasai oleh Koperasi Parsub dan PT. Torus Ganda beserta seluruh bangunan yang ada di atasnya; Dirampas untuk negara dalam hal ini Departemen Kehutanan,” ungkap Erik Tampubolon.
“Selanjutnya terbit Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Pembangunan Hutan Tanaman dan dicabut dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Milik Negara, dalam klausul-klausul peraturan menteri tersebut, maka patut lah perusahaan ini disebut residivist,” tegas Erik Tampubolon.
Di tempat yang sama Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi S.I.K.,M.H(red) menyampaikan ” Saya tak menghalangi masyarakat memiliki tanah, dan saya mendukung penuh bapak-bapak.
Apabila saya memiliki wewenang untuk melegitimasai, saya akan tanda-tangani sekarang juga untuk masyarakat, saya menghimbau kepada kabid perkebunan agar membantu masyarakat membentuk kelompok tani.
Polres Tapanuli selatan akan memfasilitasi ini sampai ke kementerian, akan kita fasilitasi semuanya mulai dari keberangkatan sampai pengajuan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saya rela korban harta benda untuk masyarakat, Pak kasat nanti masyarakat di fasilitasi dan di belikan tiket nya sampai ke jakarta ya,” kata Kapolres.
Sebelumnya Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Padang Lawas Utara, dengan tegas menyampaikan bahwa pihak PT Torganda tidak terdaftar untuk lahan perkebunan di kabupaten padang lawas utara pak Kapolres,” ujar Kabid itu.
Dalam sesi akhir rapat mediasi, Tim Biro Bantuan Hukum Profesi Rakyat Indonesia menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Bapak Kapolres Tapsel sebagai pimpinan rapat mediasi, antara lain.
- Tarik personel Polres Tapanuli Selatan.
- Tarik pesrsonel Brimob Tapanuli Selatan.
- Tangkap Oknum-oknum residivist PT. Torganda.
Rapat mediasi ini juga dihadiri oleh tokoh masyarakat Pak Rusli Sitorus yang juga sebagai perwakilan massa rakyat desa Kosik Putih yang saat ini menduduki lahan yang terletak di ujung gading itu. (Rls).
Sumber: binjurnal.id.




