
JATENG, Tepakonline.com- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Bertempat di Jalan Damar No 9 Prajenan Kabupaten Magelang Jawa Tengah, Selasa 20/02/2024 Pukul 12.15 Wib.
Berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Identitas Terpidana yang diamankan yaitu: Nama : Sophia Loretta Hutabarat
Tempat lahir : Palembang
Usia/tanggal lahir : 54 tahun / 14 September 1970.
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen ,Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Tempat Tinggal : Jl. Damar No. 9 Prajenan, Kelurahan Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.
Sophia Loretta Hutabarat merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 2 Ayat (1) Huruf R dan Z Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan tersebut, nasabah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 705 K/Pid/2013 tanggal 6 Agustus 2014.
Terpidana Sophia Loretta Hutabarat dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.
Saat diamankan, Terpidana Sophia Loretta Hutabarat bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1). (Red).
Jakarta, 20 Februari 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.




