Kejagung Periksa 8 Saksi Perkara Tol Japek II

Spread the love

JAKARTA, Tepakonline.com- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi.

Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan adapun 8 saksi yang diperiksa Kamis (2/11/2023) yaitu:

  1. KHY selaku Direktur Utama PT Yasa Patria Perkasa.
  2. MRA selaku Administration Head PT Acset Indonusa periode 10 Juni 2017 s/d 31 Maret 2018.
  3. MS selaku Direktur Utama PT Magdatama Multi Usaha.
  4. S selaku Direktur Utama PT Citra Angkasa Persada.
  5. FC selaku Sekretaris Dirut PT Waskita Karya peridoe 2020 s/d 2022.
  6. AK selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode 2021 s/d 2022.
  7. S selaku Staf Keuangan Japek I (VGF Japek II Elevated) PT Waskita Karya periode 2018 s/d 2019.
  8. JGC selaku Direktur Utama PT Acset Indonusa periode April 2017 s/d April 2020.

Pemeriksaan terhadap ke 8 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build).

Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB,”tutur Ketut Sumedana. (TO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *