Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Spread the love

JAKARTA, Tepakonline.com- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) saksi.

Yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – tahun 2023.

Penjelasan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya, adapun kedua saksi yang diperiksa Kamis (19/10/2023) yaitu:

1 IKHP selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2017 s/d sekarang.

  1. LDT selaku Sekertaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2015 s/d 2017.

Pemeriksaan terhadap kedua  saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 -tahun 2023,”jelas Kapuspenkum Ketut Sumedana. (TO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *