
JAKARTA, Tepakonline.com- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers menjelaskan, kedua saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Sambung Ketity, Adapun kedua orang saksi yang diperiksa Rabu (6/9/2023) yaitu:
- HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
- AHA selaku General Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Agustus 2017-Februari 2019.
Saksi HBA dan Saksi AHA diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022,”ringkas Ketut Sumedana. (Rls)




