
Tepakonline.com, ROHIL- Terkait pemasangan plang oleh Satgas PKH Satuan Tugas Pengawasan Kawasan Hutan (Satgas PKH), sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025, Tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang terletak di Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih Desa Sedinginan.
Dan lahan tersebut merupakan lahan hutan lindung, yang berada di 4 Desa, Desa Sedinginan, Teluk Mega, Rantau Bais dan Desa Sintong. Ketua Adat Melayu Kecamatan Tanah Putih Ujung Tanjung, Datuk Sri Paduka Maha Raja Anirzam memberikan stetmen. Jum’at 06/02/2026.
Salah satu Ketua Adat Kecamatan Tanah Putih, Desa Ujung Tanjung, Datuk Sri Paduka Maha Raja Anirzam saat di konfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp nya mengatakan, menyikapi kondisi lahan di Kelurahan Sedingan yang telah dipasang plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Persoalan lahan yang terletak di seberang Kelurahan Sedinginan, tidak boleh disikapi secara emosional, melainkan harus diselesaikan melalui pendekatan adat, hukum, dan kemanusiaan,” kata Datuk Sri Paduka Maha Raja Anirzam.
Menurutnya, lahan yang selama ini terlanjur dikelola warga tidak bisa dipandang semata-mata sebagai objek penertiban, tetapi juga sebagai ruang hidup masyarakat yang telah berlangsung lama,” ungkapnya
“Namun demikian, ia menegaskan bahwa status kawasan hutan tetap harus dihormati sebagai bagian dari kepentingan negara dan kelestarian lingkungan hidup di sana,” paparnya.
Kalau lahan itu sudah masuk kawasan hutan lindung dan sudah dipasang plang oleh Satgas PKH, maka kita harus taat pada aturan negara. Tetapi adat juga menerangkan bahwa, penyelesaian tidak boleh memutus kehidupan masyarakat,” ujar Datuk Sri Paduka Maha Raja Anirzam.
Sambung Datuk Sri Paduka Maha Raja Anirzam mengungkapkan bahwa, berdasarkan cerita dan sejarah yang hidup di tengah masyarakat adat, sebagian lahan yang kini dikuasai warga merupakan lahan yang telah dikelola secara turun-temurun oleh orang tua dan leluhur mereka,” ujarnya.
“Bahwa dahulunya, lahan yang berada di seberang Desa Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, itu mempunyai histori atau sudah ada dari turun temurun dari nenek moyang kita dahulu,” bebernya.
Saya berharap kepada PKH, agar kiranya bisa mempertimbangkan, atau menjadi perhatian, terkhususnya di lahan yang terletak di seberang Sedinginan, itu adalah kawasan hutan adat,” jelasnya.
Yang mana, di atas lahan tersebut sudah banyak di kelola masyarakat tempatan dan oleh anak kemanakan, mulai menanam padi, berladang, itu sejak Tahun 1960 dan pada Tahun 1992 sudah ditetapkan sebagai hutan lindung,” imbuhnya.
“Kami sangat berharap kepada pemerintah pusat, Provinsi, dan Satgas PKH, supaya kawasan hutan lindung itu dijadikan hutan adat,” harap Datuk Sri Paduka Maha Raja Anirzam.
Agar kami bersama anak kemanakan menggunakan lahan tersebut sesuai peruntukannya,” harap Datuk Sri Paduka Maha Raja Anirzam.
“Terkait beberapa lahan ada sedikit dijual oleh beberapa masyarakat, karena dahulu masyarakat tidak sanggup mengelolanya, karena keterbatasan modal, sehingga sebagian dijual kepada orang luar,” tutur Datuk Sri Paduka Maha Raja Anirzam.
Sementara salah satu pemilik lahan yang berada di seberang Kelurahan Sedinginan, Samsul Dalimunthe Alias Sambda saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp nya mengatakan, jika dirinya bersama keluarga dan teman temannya hanya mengelola ( membeli) lahan tersebut.
“Pada Tahun 2017 kami mengolah lahan tersebut, sudah kami ditanami sawit beberapa, kali namun tenggelam saat banjir datang. Sampai kami meminjam uang ke Bank, agar bisa menanam sawit kembali,” sebut Samda.
Dan seingat saya, saya dulu membelinya dengan Bapak Khalifah atau Ninik Mamak yang ada di Kelurahan Sedinginan, pada saat itu alasan mereka butuh dana untuk biaya sekolah anak-anak,” urai Samda. (Red).





