JAKARTA, Tepakonline.com- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Rabu (31/5/2023) memeriksa 1 orang saksi.
Saksi baru ini diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT. Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
Saat siaran pers, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., menjelaskan ke awak media adapun Saksi yang diperiksa yaitu, AGS.
Sambung Kapuspenkum Ketut Sumedana, AGS selaku Supervisor (SVP) PT. Waskita Karya (persero) Tbk., diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT. Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT. Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT. Waskita Beton Precast, Tbk,” tutup Ketut. (Rls)